get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketakutan! IRT Hendak Mandi di Bandung Barat Diancam Preman Kampung Pakai Golok

Ancam Bunuh Tetangga saat Ditagih Utang, Penarik Becak di Medan Ditangkap

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:37:00 WIB
Ancam Bunuh Tetangga saat Ditagih Utang, Penarik Becak di Medan Ditangkap
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang penarik becak motor (betor) di Kota Medan bernama Yogi Pradana ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area. Warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area ini ditangkap petugas karena mengancam membunuh tetangganya saat ditagih utang

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban bernama Atma Maymaran (25) menemui tersangka ke rumahnya. Selanjutnya, dia bertemu dengan orang tua Yogi bernama Nasrul. 

"Korban kemudian mengutarakan kepada Nasrul, bahwa dia datang untuk meminta utang kepada tersangka," kata Sawangin (8/12/2021). 

Selanjutnya, Nasrul memberitahukan kepada korban kalau anaknya sedang berada di kamar mandi. Dia kemudian menemui tersangka dan mengetuk pintu kamar mandi untuk menanyakan perihal utang tersebut. 

Tidak berapa lama tersangka kemudian keluar dari kamar mandi langsung mengambil pisau dan menyuruh korban untuk pergi sambil melakukan pengancaman

"Korban disuruh pergi, karena kalau tidak pelaku akan menusuknya. Pelaku juga saat itu mengarahkan pisau ke tubuh korban," ucapnya. 

Melihat tindakan anaknya, Nasrul kemudian berusaha melerai dan meminta korban untuk pergi dari rumah. Bukan mereda, tersangka kembali menemui korban dan mengancam akan membunuh korban jika bertemu. 

"Korban yang takut kemudian pergi dan melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Medan Area," ucapnya. 

Mendapatkan laporan, personel Polsek Medan Area kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan menangkapnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti seilah pisau daput yang digunakan mengancam korban. 

"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kepada petugas, dia mengaku emosi karena korban menagih utang menggunakan kata-kata kotor di depan orang tuanya," ucapnya. 

Sawangin mengatakan, saat ini tersangka sudah diproses untuk mengetahui sudah berapa kali melakukan pengancaman. Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut