get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Kedatangan Atlet Israel, PDIP: Indonesia Tak Boleh Kerja Sama dengan Penjajah Palestina

Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Gugat PDIP gegara Dipecat dari Keanggotaan

Selasa, 09 November 2021 - 13:39:00 WIB
Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Gugat PDIP gegara Dipecat dari Keanggotaan
Suasana sidang perdana gugatan anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring di PN Medan, Selasa (9/11). (Foto: Antara/Andika Syahputra)

MEDAN, iNews.id  - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu dilakukan karena PDIP memecatnya dari keanggotaan partai. 

Pemecatan itu mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana, Selasa (9/11). Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

Namun dalam sidang tersebut DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat dua tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumatera Utara untuk tidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.

Dijelaskannya, saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.

"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya di PN Medan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut