get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Kedatangan Atlet Israel, PDIP: Indonesia Tak Boleh Kerja Sama dengan Penjajah Palestina

Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Gugat PDIP gegara Dipecat dari Keanggotaan

Selasa, 09 November 2021 - 13:39:00 WIB
Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Gugat PDIP gegara Dipecat dari Keanggotaan
Suasana sidang perdana gugatan anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring di PN Medan, Selasa (9/11). (Foto: Antara/Andika Syahputra)
Sebelumnya, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.

Gugatan itu, sambung Firdaus telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.

"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," katanya.

Penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12 -4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.

"Padahal SK pemecatan Kiki Handoko tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut