Aniaya Pencuri dalam Rumah hingga Tewas, 6 Orang di Simalungun Ditetapkan Tersangka
SIMALUNGUN, iNews.id - Satreskrim Polres Simalungun menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Youvandry Aldiansah Purba (21) warga Dolok Batu Nanggar. Korban dianiaya lantaran tepergok sedang mencuri dalam rumah salah satu tersangka.
Dari keenam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur berinisial IM dan MR yang merupakan anak pemilik rumah. Kemudian tiga lainnya sekuriti perusahaan berinisial HD, HS dan SA dan H selaku pemilik rumah.
Keenam tersangka terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan tangan diborgol. Mereka memukuli korban benda tumpul usai memergoki aksi pencurian di rumah salah seorang manager perusahaan.
"Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, enam orang dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Rabu (30/12/2020).
Editor: Donald Karouw