Antar 15 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Kurir Narkoba di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 20 tahun penjara terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap, Rabu (17/5/2023). Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir 15 kg sabu-sabu asal Malaysia dengan tujuan Pekanbaru, Riau.
"Memutuskan bahwa kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing dalam amar putusan.
Denny mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang narkotika.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, dan merusak generasi bangsa.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya dalam membawa narkotika tersebut," ujar majelis hakim.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan kedua terdakwa untuk menerima putusan atau banding.
Diketahui, putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Keduanya sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana mati.
Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan warga Riau diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika antarprovinsi Aceh, Sumut, dan Riau. Barang haram itu didapat dari Tanjungbalai untuk diantar ke Pekanbaru, Riau.
Editor: Rizky Agustian