get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantul Gempar, Pemuda Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kamar Rumah

Apa Itu Kadaver yang Ditemukan di Unpri Medan, dari Mana Mayatnya dan Bagaimana Aturan Penggunaannya di FK?

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:32:00 WIB
Apa Itu Kadaver yang Ditemukan di Unpri Medan, dari Mana Mayatnya dan Bagaimana Aturan Penggunaannya di FK?
Penemuan mayat di Unpri Medan viral di media sosial dan menghebohkan publik. Mayat tersebut ternyata cadaver yang digunakan untuk praktikum mahasiswa FK Unpri Medan. (Foto: Istimewa)

2. Sejak kapan kadaver digunakan untuk pendidikan?

Penggunaan kadaver untuk pendidikan lebih lanjut tentang tubuh manusia sudah sejak abad ketiga. Dikutip dari situs research for life, kadaver mulai digunakan pada abad ketiga dengan berdirinya sekolah kedokteran Yunani di Alexandria. Sebelum pembedahan pada manusia, pengetahuan kedokteran sebagian besar didasarkan pada observasi, anggapan, studi terhadap hewan dan pemeriksaan tulang manusia. 

Herophilus dari Chalcedon, dan Erasistratus dari Ceos adalah dokter pertama yang mengabaikan tabu moral dan estetika agama yang sebelumnya melarang dokter melakukan pembedahan manusia untuk tujuan anatomi, pada awal abad ke-3. Pemanfaatan penjahat yang telah meninggal dan tujuan Alexandria untuk menjadi pusat literatur dan pembelajaran ilmiah membuat upaya ilmiah mereka cukup berhasil.

Ilustrasi kadaver.  (Foto: IST)
Ilustrasi kadaver. (Foto: IST)


3. Dari mana mayat-mayat didapatkan untuk studi ilmu kedokteran? 

Banyak yang penasaran, dari mana fakultas kedokteran atau mahasiswa mendapatkan kadaver. Penggunaan kadaver untuk praktikum di fakultas kedokteran khususnya di laboratorium anatomi sudah diatur oleh undang-undang, yakni Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kadaver diatur dalam peraturan menteri, di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.

Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mengenai penggunaan mayat untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran di Pasal 120. Berikut aturannya:

(1) Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
(2) Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
(3) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak kematiannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain itu, penggunaan kadaver untuk keperluan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. PP ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1981 oleh Presiden RI Soeharto.
 
Dalam Bab I, pasal 1 disebutkan, bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran. 

Selanjutnya dijelaskan lebih rinci dalam Bab III mengenai Bedah Mayat Anatomis 
Pasal 5: Untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf a dan c.

Syaratnya yakni, dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti. Kemudian, tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Pasal 6: Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Pasal 7: Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Pasal 8: Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut