MEDAN, iNews.id - Apa larangan menikah dalam adat Batak masih berlaku akan dibahas dalam artikel ini. Salah satu larangan yang paling melekat yakni menikah dengan sesama marga.
Pernikahan di setiap suku tentunya memiliki aturan yang berbeda-beda. Hal itu juga berlaku di Suku Batak yang banyak mendiami Pulau Sumatera. Entah siapa yang awalnya mencipatakan aturan tersebut.
Dalam sebuah penelitian yang dikutip dari skripsi Hafni Yarni Mahasiswa UNI Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh berjudul "Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga" dibahas tentang kentalnya suku Batak menerapkan larang tersebut. Bagaimana pembahasannya?
Apa Larangan Menikah dalam Adat Batak
Disebutkan jika suku Batak bisa menikah dengan semua golongan asal tidak satu marga. Secara agama atau hukum negara pernikahan sesama marga tidak dianggap melanggar aturan. Namun, norma dalam sebuah daerah Batak tentu hal ini jadi pantangan.

Pernikahan sesama marga ini alasanya karena dianggap
satu keturunan atau sedarah dari ayah. Seperti halnya pernikahan yang masih memiliki hubungan biologis maka dikhawatirkan anak dari pernikahan itu akan cacat atau lahir dengan bodoh.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News