get app
inews
Aa Text
Read Next : 16 Orang Nyoblos Lebih dari Sekali, TPS di Medan Gelar PSU

Bantu Peserta Pemilu 2019, KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye

Rabu, 12 Desember 2018 - 15:06:00 WIB
Bantu Peserta Pemilu 2019, KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye
Bimbingan teknis KPU Medan bagi para peserta Pemilu 2019 soal laporan dana kampanye. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka layanan konsultasi mekanisme penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Selain itu juga menyangkut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kota Medan bidang Koordinator Divisi Hukum Zefrizal mengatakan, konsultasi ini untuk memfasilitasi peserta pemilu dalam memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK serta LPPDK. Diharapkan agar peserta pemilu memanfaatkan fasilitas help desk semaksimal mungkin.

“Hingga 1 Januari 2019 mendatang, KPU Kota Medan masih membuka sarana konsultasi bagi peserta pemilu terkait dana kampanye atau yang disebut dengan help desk dana kampanye,” kata Zefrizal di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan, Rabu (12/12/2018).

Dia menjelaskan, sejumlah staf bidang hukum akan disiagakan untuk memberi layanan help desk tersebut setiap hari pada jam kerja di Kantor KPU Medan. Hal ini sebagai upaya peningkatan pemahaman peserta pemilu secara global tentang penyusunan LPSDK dan LPPDK dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Medan akan mengundang ketua, sekretaris, dan operator partai politik (parpol) untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan laporan pada 17 Desember 2018 mendatang.

“Dua hal ini menjadi penting agar pada saat penyampaian, baik LPSDK maupun LPPDK, maka parpol peserta pemilu tidak lagi kelabakan,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dana kampanye yang wajib dilaporkan peserta pemilu.

Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sangsi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut