Bawa Ekstasi, Anggota DPRD Labura Diamankan di Medan
Sabtu, 28 November 2020 - 16:45:00 WIB

Terkait asal usul barang tersebut, Wakapolrestabes mengaku masih mendalamimya. Namun untuk proses lebih lanjut, ketiganya diamankan di Mapolrestabes Medan.
"Ketiganya kami ancan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block