Bawa Pistol saat Nongkrong di Samping Pos Polisi, Anak Anggota Dewan Ditangkap
TAPSEL, iNews.id - Seorang pemuda berinisal RSS (32) ditangkap Polisi saat nongkrong di salah satu warung di samping Pos Polisi Lalulintas di Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Anak oknum anggota DPRD Tapsel tersebut diamankan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana mengatakan dari tangan RSS petugas mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol revolver. Selain itu, petugas juga menyita empat butir peluru yang belum digunakan.
"Iya benar, pemilik senjata api rakitan jenis revolver yang kami tangkap kemarin merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan,” Roman Smaradhana saat dikonfirmasi Jumat (21/1/2022).
Penangkapan terhadap RSS, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada awal Januari 2022 lalu. Setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata benar hingga dilakukan penangkapan.
“Dari pengakuannya, tersangka mengaku belum pernah menggunakan senjata api tersebut untuk tindakan pidana. Namun dia diketahui pertama menembakna senjata api tersebut sekali," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block