Bawa Pistol saat Nongkrong di Samping Pos Polisi, Anak Anggota Dewan Ditangkap
Jumat, 21 Januari 2022 - 13:02:00 WIB
Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta.
"Tersangka saat ini kami tahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Kami juga masih mencari pemasok senjata tersebut," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block