get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjelasan Kemenhut terkait Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Bawa Pistol saat Nongkrong di Samping Pos Polisi, Anak Anggota Dewan Ditangkap

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:02:00 WIB
Bawa Pistol saat Nongkrong di Samping Pos Polisi, Anak Anggota Dewan Ditangkap
Ilustrasi. (Foto: Dokumen iNews.id/Istimewa)

Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta. 

"Tersangka saat ini kami tahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Kami juga masih mencari pemasok senjata tersebut," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut