Bawaslu Minta Pemenang Pilkada Nisel Didiskualifikasi Gegara Bantuan Ternak Babi
MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel untuk mendiskualifikasi pasangan petahana Hilarius Duha-Firman Giawa dari Pilkada Nisel karena bantuan ternak babi. Bantuan ini merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nisel yang dipakai pasangan petahanan saat berkampanye.
Komisioner Bawaslu Sumut, Philipu Sarumaha mengatakan Hillarius-Firman terbukti menggunakan program pemerintah Nisel saat kampanye. Sebagai pasangan petahana, dia menawarkan program bantuan bibit ternak babi kepada warga yang merupakan program Pemkab Nisel.
Dia mengatakan penggunanan program tersebut disampaikan pasangan ini dalam orasi politiknya pada 22 November 2020 lalu. Dia menuturkan program tersebut sudah menjadi kebijakan Pemkab Nisel karena sudah disepakati oleh DPRD Nisel.
"Program ini kemudian disampiakn saat kampanye. Perbuatan ini melanggar Pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 Undang-Undang Pilkada," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block