get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion, 2 Kepala Dinas Langsung Ditahan

Bayar Tunggakan Pajak, Mall Center Point Medan Batal Dirobohkan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:43:00 WIB
Bayar Tunggakan Pajak, Mall Center Point Medan Batal Dirobohkan
Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, batal dirobohkan setelah tunggakan pajak dilunasi. Sebelumnya, mal tersebut disegel, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ist)

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pBapenda akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

'HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban  dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengultimatum akan merobohkan Mall Center Point pada Jumat 26 Juli 2024, jika pengelola mal tak memenuhi kewajibannya hingga Kamis, 25 Juli 2024.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut