BBKSDA Sumut Lepas Liarkan Orang Utan Tapanuli ke Habitat Aslinya

MEDAN, iNews.id - Balai Besar Konservasi Alam (BBKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan bekerja sama dengan Tim HOCRU-OIC melepasliarkan seekor orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan CA Dolok Sipirok, pada Senin (23/11/2020) kemarin. Orangutan tersebut merupakan hasil evakuasi yang dilakukan Dusun Padangbulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Utara
Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi terkait keberadaan orang utan Tapanuli di Desa Marsada. BBKSDA bersama mitra kerja sama yakni Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL) dan orang utan Information Center (OIC) turun ke lokasi untuk melakukan pengamatan.
"Hasil pengamatan dan pengecekan, kami memutuskan untuk mengevakuasi orang utan tersebut dengan cara menembak bius. Langkah ini mengingat lokasinya jauh berada dari habitat aslinya. Jadi kami tidak mungkin melakukan penggiringan," kata Hotmauli, Selasa (24/11/2020).
Usai dievakuasi dari habitat aslinya, orangutan tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari OIC. Dari hasil pemeriksaan, orangutan tersebut diduga berusia 35 tahun dengan berat 63 kg.
"Kesimpulan tim dokter, orang utan tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya," ucapnya.
Hotmauli mengatakan orang utan Tapanuli tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Orang utan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli yang termasuk dalam wilayah tiga kabupaten yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.
Editor: Stepanus Purba_block