Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dikenakan Wajib Lapor Sebulan Sekali

MEDAN, iNews.id - Setelah menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/2/2023). Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sebulan sekali.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon, membenarkan perihal wajib lapor mantan Wali Kota Medan itu.
"Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," katanya, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan, Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
"Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi