Begini Tanggapan BTN atas Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di Cabang Medan

Bank BTN membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY sebesar Rp39,5 miliar. Namun, sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 miliar, melainkan Rp14,7 miliar yang merupakan kewajiban pokok.
"Karena sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp24 miliar," katanya.
Dia juga menjelaskan, fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan. Akibatnya, kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019.
Dalam kasus ini, Bank BTN menjadi pihak yang dirugikan. Karena itu, Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke Kepolisian. Selain itu Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank.
"Upaya tersebut, termasuk dalam hal ini melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Editor: Maria Christina