Begini Tanggapan BTN atas Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di Cabang Medan

MEDAN, iNews.id - Bank BTN memberikan tanggapan terkait penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dari BTN Cabang Medan ke PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kasus yang terjadi pada tahun 2014 lalu ini disebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp39,5 miliar.
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Neqara (Persero) Tbk Ari Kurniaman mengatakan, Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejati Sumut. Pihaknya masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.
"Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi," kata Ari Kurniaman dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id.
Ari menjelaskan, PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut.
"Secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen," katanya.
Editor: Maria Christina