get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:56:00 WIB
Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral dinyatakan lengkap. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya dinyatakan lengkap atau P21. Kejati Sumut tengah menunggu pelimpahan tahap II dari polisi dalam waktu dekat.

"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan, pihaknya segera menyusun dakwaan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," ujarnya.

Dia menyatakan, AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tutur Yos.

Adapun perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Hanya saja sampai di rumah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut