get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Tuban Tega Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dipicu Cemburu Buta

Berusaha Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Deliserdang Ditembak Polisi

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:41:00 WIB
Berusaha Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Deliserdang Ditembak Polisi
Tersangka Z saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pembunuhan Bagong, warga Kecamatan Marelan beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial Z (27) warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap petugas. 

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjutak mengatakan, pembunuhan bermula saat Bagong dan pelaku saling ejek di gudang tempat mereka bekerja di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Karena merasa sakit hati terus diejek oleh korban, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau. 

"Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menikam leher pelaku hingga langsung terjatuh. Selanjutnya pelaku melarikan diri," kata Budiman, Senin (22/6/2021). 

Melihat kejadian tersebut, rekan korban yang lain kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina untuk mendapatkan perawatan. Namun korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif. 

"Kami yang mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut kemudian turun ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas mengejar tersangka dan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya yang tak jauh dari lokasi. Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari barang bukti. 

"Namun saat proses pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri dengan melawan petugas. Kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka," katanya. 

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sebilah pisau dengan panjang 13 meter diamankan ke Mapolsek Medan Sunggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut