Bobby Nasution Siapkan 50 Miliar untuk Pengadaan RTH
Jumat, 22 Oktober 2021 - 13:50:00 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Ruang Kemen ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, menyebut ke depan tidak ada lagi peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTRW.
"Misal, menetapkan kawasan hutan ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang maka pembahasan ini sangat penting untuk mensinkronkan berbagai kebijakan,” kata Abdul Kamarzuki.
Editor: Stepanus Purba_block