Buntut KLB, Demokrat Sumut Larang Warga Gunakan Atribut Partai Tanpa Izin

MEDAN, iNews.id – DPD Partai Demokrat Sumatra Utara (Sumut) melarang warga setempat menggunakan identitas partai belambang mercy itu tanpa mendapatkan izin. Larangan itu menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu.
“Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu, di Medan, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, hal itu sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor 001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021. Partai Demokrat Sumut pun berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan menteri hukum dan HAM.
Jika terjadi pelanggaran, kata Herri, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sepeeti diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancamannya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil