Buntut KLB, Demokrat Sumut Larang Warga Gunakan Atribut Partai Tanpa Izin
Rabu, 17 Maret 2021 - 01:22:00 WIB

Sebelumnya, Partai Demokrat Sumut menolak KLB Sibolangit di Deliserdang karena dinilai ilegal dan inkonstitusional. KLB itu dianggap melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.
“Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan,” kata Herri.
Editor: Ahmad Islamy Jamil