get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri Ngamuk di Persidangan Lempar Hakim Pakai Kursi saat Suami Divonis 3 Tahun Penjara 

Buntut Salah Prosedur Memandikan Jenazah, Direktur RSUD Djasamen Saragih Dicopot

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:28:00 WIB
Buntut Salah Prosedur Memandikan Jenazah, Direktur RSUD Djasamen Saragih Dicopot
Spanduk yang dibawa massa saat demo di Lapangan Adam Malik, Pematangsiantar. (Foto: SINDOnews/Ricky F Hutapea)

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Direktur dan tiga Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dicopot dari jabatannya sebagai buntut kasus salah prosedur empat petugas laki-laki memandikan jenazah perempuan. Pencopotan jajaran direksi ini dilakukan langsung Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah di hadapan ribuan massa pengunjuk rasa di Lapangan Haji Adam Malik, Senin (5/10/2020).

Hefriansyah mengatakan, tindakan tegas yang diambil tersebut menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa melalui juru bicaranya Syakban Siregar.

"Aspirasi untuk mencopot jabatan direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar saya tindaklanjuti hari ini juga," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Dia mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar sudah diminta memproses pergantian jabatan direktur dan tiga wakil direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, polisi akan menuntaskan penanganan laporan kesalahan prosedur memandikan jenazah perempuan muslim oleh petugas laki-laki di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

"Polres Pematangsiantar memberi atensi terhadap penanganan laporan Fauzi Munthe dan sudah digelar di Polda Sumut. Saat ini sudah ke penyidikan akan dituntaskan penangananya," kata Boy.

Diketahui, seribuan massa menggelar aksi di Lapangan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Senin (5/10/2020). Massa berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan pencopotan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Ronald Saragih.

Dalam orasinya, koordinator pengunjuk rasa Syahban Siregar menyebut tindakan yang dilakukan bilal mayit oleh empat orang laki-laki telah mencederai hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan syariat Islam.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut