get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 26 Februari 2021 - 06:41:00 WIB
Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah saat sidang putusan perkara ayah cabuli anak kandung. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

Ibu kandung korban, Happy mengaku vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban. Keluarga berharap saat penahanan terdakwa nanti, Kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitahu tempat terdakwa ditahan.

Juru bicara PN Sei Rampah Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya seusai sidang, Kamis (25/2/2021).

Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya dalam persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama sembilan tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut