get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru Tendang Wajah Siswa MTs di Tanggamus, Kasus Berakhir Damai

Cabuli Murid SD, 2 Oknum Guru PNS Dipenjara dan Dipecat

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:01:00 WIB
Cabuli Murid SD, 2 Oknum Guru PNS Dipenjara dan Dipecat
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

PANDAN, iNews.id - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memecat dua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada muridnya. Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak menjaga nama baik.

"Atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari PNS Pemkab Tapanuli Tengah," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapteng Yetty Sembiring, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, surat keputusan pemecatan kedua oknum guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapteng terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021.

"Yang bersangkutan tidak menerima apa pun seperti pensiun dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

Yetty menambahkan, bupati meminta para PNS dan guru di lingkungan Pemkab Tapteng agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut. Identitas mereka yakni berinisial JH (53) guru SD di Kecamatan Badiri dan JP (56) guru SD di Sorkam.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut