get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru Tendang Wajah Siswa MTs di Tanggamus, Kasus Berakhir Damai

Cabuli Murid SD, 2 Oknum Guru PNS Dipenjara dan Dipecat

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:01:00 WIB
Cabuli Murid SD, 2 Oknum Guru PNS Dipenjara dan Dipecat
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

JH ini bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.

Sementara JP yang mulai bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya.

"Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP," kata Pj Sekda Tapteng tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut