get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

Cemarkan Nama Baik, Anak Medan Dilaporkan Warga Singapura ke Polda Sumut

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:53:00 WIB
Cemarkan Nama Baik, Anak Medan Dilaporkan Warga Singapura ke Polda Sumut
Ilustrasi pencemaran nama baik. (Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial C alias LY yang tercatat sebagai warga negara Singapura mengadu ke Polda Sumatera Utara (Sumut). C melaporkan seorang warga Medan berinisial TA terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Kuasa hukum pelapor, Ranto Sibarani mengatakan dia mewakili kliennya C alias LY sudah membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 25 Januari 2021 lalu. TA dilaporkan karena membuat postingan yang memuat fitnah terhadap C dalam postingannya di akun Facebook miliknya. 

"TA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang di-upload ke media sosial Facebook miliknya. Korbannya seorang perempuan berinisial C alias LY seorang warga negara Singapura," katanya, Selasa (16/2).

Ranto menjelaskan bahwa di dalam statusnya tersebut, oknum berinisial TA mengunggah status yang menyatakan dirinya telah diajak tidur di hotel oleh klien mereka berinisial C alias LY. 

"Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut," ucapnya. 

Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumut untuk memproses hukum terlapor. 

"Kami khawatir terlapor bisa merugikan klien  kami. Ini dilatarbelakangi dengan klien kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan terlapor TA. Ketika ditagih, dia malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah. Kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut," ujarnya. 

Ranto juga mengungkapkan bahwa, oknum TA itu juga meng-upload foto kliennya dan foto anak-anaknya, bahkan mengupload foto suami C alias LY dengan menulis nama korban dengan lengkap.  

"Terlapor TA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 atau sering disebut Undang-Undang ITE," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut