Curi Peralatan Doorsmer di Medan, 2 Pria Ditangkap
Rabu, 19 Mei 2021 - 16:01:00 WIB
"Kedua pelaku beraksi dan mengagkut barang tersebut menggunakan becak motor (betor) dan menjualnya ke penampungan barang bekas," ujarnya.
Dari keterangan tersebut, petugas kemudian mengejar Rico Bernard Silaban dan menangkapnya, Senin (10/5/2021). Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Medan Baru.
Petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block