Edy Rahmayadi Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam di Sumut Ditutup Sementara
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh bupati dan wali kota membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam. Kebijakan ini harus dilakukan karena ada tren peningkatan penderita Covid-19 di daerah tersebut usai Lebaran 2021.
"Lonjakan kasus Covid-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan dan termasuk menutup operasional hiburan malam," ujarnya di Medan, Selasa (18/5/2021).
Tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga serta tempat hiburan serupa lain.
Dia menyebutkan tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang mendasar sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.
"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes," katanya.
Edy menyebutkan, berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari. Jumlah pasien meningkat 8 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Edy sebelumnya juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Editor: Donald Karouw