get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih, Raja di Tanah Batak Jadi Pahlawan Nasional

Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:31:00 WIB
Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice
Kajari Simalungun Bobbi Sandri saat menyerahkan surat pembebasan FA pelaku pencurian tandan kelapa sawit melalui restorative justice. (Foto : MPI/Ricky FH)

SIMALUNGUN, iNews.id - Pemuda di Simalungun ditangkap usai tertangkap mencuri empat tandan buah sawit di perkebunan PTPN IV. Pelaku berinisial FA (29) nekat mencuri untuk modal merantau.

FA yang telah ditahan selama 14 hari akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun melalui restorative justice. Pembebasan ini dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan FA, Kamis (6/10/2022).

Bobbi mengatakan, penyelesaian perkara keadilan restoratif ini merupakan program Jaksa Agung dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.

"Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice, Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan," ujar Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan Jaksa Barry Sihombing, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, FA mencuri 4 tanda buah sawit senilai Rp200.000 untuk ongkos merantau mencari kerja.

"Setelah mediasi oleh Kejari Simalungun, pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga di bawah Rp 2,5  juta sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui restorative justice," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut