get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih, Raja di Tanah Batak Jadi Pahlawan Nasional

Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:31:00 WIB
Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice
Kajari Simalungun Bobbi Sandri saat menyerahkan surat pembebasan FA pelaku pencurian tandan kelapa sawit melalui restorative justice. (Foto : MPI/Ricky FH)

Dengan pembebasan ini, Kejari Simalungun sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.

Seusai dibebaskan, FA menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.

"Terima kasih Bapak Jaksa Agung, Pak Kajari yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum," ucap FA.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut