Dari Helikopter, Polda Sumut Sebar Brosur Imbauan Patuh PPKM Darurat di Medan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 09:40:00 WIB
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Medan. Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan denda dengan nilai bervariasi karena terbukti melanggar. Hasil denda akan masuk ke kas daerah.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha di Medan yang menjalani sidang di tempat, di Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kemudian di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Kantor Camat Medan Marelan.
Editor: Donald Karouw