get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 3 Pesawat, 5 Helikopter dan 9 Kapal Bantu Tangani Bencana Sumatera

Dari Helikopter, Polda Sumut Sebar Brosur Imbauan Patuh PPKM Darurat di Medan

Sabtu, 17 Juli 2021 - 09:40:00 WIB
Dari Helikopter, Polda Sumut Sebar Brosur Imbauan Patuh PPKM Darurat di Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menyebarkan brosur imbauan patuh PPKM Darurat di Medan dari atas helikopter. (Foto: Antara)

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Medan. Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan denda dengan nilai bervariasi karena terbukti melanggar. Hasil denda akan masuk ke kas daerah.

Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha di Medan yang menjalani sidang di tempat, di Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kemudian di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Kantor Camat Medan Marelan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut