Dendam Tak Diberi Ngutang, 2 Ibu-Ibu di Simalungun Bunuh Tetangga, lalu Digantung
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas. Selain itu, dua cincin dan uang tunai Rp2,5 juta milik korban. Polisi juga menyita kain yang digunakan untuk membekap korban hingga tewas.
Dari penangkapan kedua pelaku terungkap, setelah menghabisi nyawa korban, keduanya menggantungkan mayat korban dan diikatkan pada sebuah pohon. Kedua pelaku mengaku melakukannya untuk menghilangkan jejak sehingga korban seolah-olah bunuh diri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal berlapis tentang Pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara kedua pelaku yang dihadirkan saat konferensi pers mengakui perbuatannya. Keduanya nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang.
"Kami pinjam uang karena ingin pergi meninggalkan suami ke Saribu Dolok," kata tersangka pembunuhan, AS.
Editor: Maria Christina