Dilapor Nyaris Pukul Panwascam, Akhyar: Itu berita bohong yang Sangat Menyesatkan
Senin, 02 November 2020 - 12:04:00 WIB
Sementara Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, Akhyar Nasution telah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan klarifikasi atas laporan yang dituduhkan kepadanya.
"Sudah ada klarifikasi. Prosesnya kini masih tahap pengkajian. Hasil verifikasi kami teruskan ke Gakkumdu untuk lihat hasilnya akan lanjut atau dihentikan," kata Payung.
Diketahui, jika laporan tersebut dinyatakan terbukti dan berlanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 98a, Akhyar bisa kena pidana paling lama dua tahun penjara karena menghalang-halangi petugas dalam melakukan pengawasan.
Editor: Donald Karouw