Dipanggil ke Ruangan, Siswi SMP di Toba Dicabuli Oknum Guru
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:15:00 WIB
Menurutnya, kasus perbuatan pencabulan oknum guru terhadap siswi ini sudah dalam penanganan. Dia juga meminta jika ada korban lain agar melapor.
"Untuk sekarang korban hanya satu. Kami imbau jika ada korban lain agar melapor untuk proses hukum," katanya.
Saat ini pelaku HMS sudah ditahan di Mapolres Toba. Dia dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw