Wiriya mengatakan dana insentif untuk nakes setiap bulan berbeda-beda. Pasalnya, besaran insentif yang diberikan berdasarkan jumlah kasus yang ada.
Hal itu yang harus disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Pirngadi ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Ternyata, kata Wiriya untuk bulan ketiga daftar yang masuk dari RSUD Pirngadi kelebihan. Kondisi membuat dana insentif belum bisa dibayarkan kepada nakes.
"Sehingga apa, harus diubah DPA. Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran," ujar Wiriya.
Diakuinya, DPA tersebut sudah disahkan pada 16 Desember 2020. Hanya saja, menurutnya ada kesilapan antara Dunas kesehatan kota Medan dengan RSUD Pirngadi Medan.
Kendala lain menurutnya, dana insentif tersebut masuk ke kas Pemko Medan justru 23 Desember dari Kementerian Kesehatan sebesar 9 miliar. Anggaran ini juga belum bisa diberikan kepada nakes karena belum terekap di APBD Kota Medan.
Dia menyebutkan proses pengesahan dana tersebut juga wajib melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan.
"Inilah yang tak sempat terbayarkan. Jadi, uang dari APBN sudah masuk. Tapi masuknya telat," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba