get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Dishub Medan Ingatkan Jukir e-Parking Dilarang Terima Retribusi Tunai

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:59:00 WIB
Dishub Medan Ingatkan Jukir e-Parking Dilarang Terima Retribusi Tunai
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) berkomunikasi dengan seorang jukir e-Parking di Medan, Senin (26/1/2022). (Foto: Dok Diskominfo Kota Medan)

Pemerintah Kota Medan mulai tahun lalu menerapkan e-Parking di 65 titik ruas jalan untuk mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.

Ada sebanyak 15 perusahaan pemenang lelang berhak mengutip e-Parking di 65 titik ruas jalan di Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.

"Ini salah satu upaya kita dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut