Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding
MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman mati dua kurir 75 kilogram (kg) sabu. Dikehatui jika keduanya berlibat kasus ini bersama dengan dua anggota TNI.
Dua terdakwa tersebut diketahui asal Kalimantan Barat (Kalbar) yakni Yogi Syahputra (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).
Diketahui jika vonis mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dan hakim anggota, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy, Rabu (7/6/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," ucap Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan dikutip dari iNews Medan, Kamis (8/6/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Diketahui jika sebelumnya dua prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat kasus ini dituntut hukuman mati. Namun mereka akhirnya divonis penjara penjara seumur hidup dan dipecat.
Editor: Nani Suherni