get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penyalahgunaan Narkotika, 59 Pegawai Kejari Bangka Selatan Dites Urine

Dua Kurir Pembawa 22 Kg Ganja Ditangkap saat Akan Antar Barang ke Padang Lawas Utara

Jumat, 09 September 2022 - 15:49:00 WIB
Dua Kurir Pembawa 22 Kg Ganja Ditangkap saat Akan Antar Barang ke Padang Lawas Utara
Dua Kurir Pembawa 22 Kg Ganja Ditangkap saat Akan Antar Barang ke Padang Lawas Utara (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung memburu bandar ganja di Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina. Namun, bandar tersebut sudah kabur.

Kini kedua kurir ganja ini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut