Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor
Sabtu, 07 Februari 2026 - 09:33:00 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku rekayasa begal di Deli Serdang itu kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Dia dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena dapat merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.
“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya.
Kasus rekayasa begal di Deli Serdang ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak membuat laporan palsu. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat berdampak serius bagi diri sendiri.
Editor: Donald Karouw