get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Gangster Begal di Surabaya, Polisi Tangkap Tersangka Penjual Motor Curian

Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor

Sabtu, 07 Februari 2026 - 09:33:00 WIB
Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor
Polisi olah TKP kasus begal di Deli Serdang yang dilaporkan IRT ternyata bohong. (Foto: Ist)

Akibat perbuatannya, pelaku rekayasa begal di Deli Serdang itu kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Dia dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena dapat merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya.

Kasus rekayasa begal di Deli Serdang ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak membuat laporan palsu. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat berdampak serius bagi diri sendiri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut