get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Edan, Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan Pakai Uang Live TikTok untuk Beli Tanah

Senin, 25 September 2023 - 09:05:00 WIB
Edan, Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan Pakai Uang Live TikTok untuk Beli Tanah
Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan Pakai Uang Live TikTok untuk Beli Tanah (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Pada Selasa (19/9/2023) Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian berhasil menangkap ZM. Pelaku tersebut kemudian didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengungkap bahwa ZM menjual kesedihan anak-anak di panti asuhan untuk kepentingan pribadinya di media sosial. Ia mampu meraup pendapatan yang mencapai angka antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan dari donasi netizen.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut