Edan, Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan Pakai Uang Live TikTok untuk Beli Tanah
Senin, 25 September 2023 - 09:05:00 WIB

Pada Selasa (19/9/2023) Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian berhasil menangkap ZM. Pelaku tersebut kemudian didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap bahwa ZM menjual kesedihan anak-anak di panti asuhan untuk kepentingan pribadinya di media sosial. Ia mampu meraup pendapatan yang mencapai angka antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan dari donasi netizen.
Editor: Nani Suherni