Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tebingtinggi Ditangkap
Senin, 21 Februari 2022 - 10:24:00 WIB
"Tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pemasok sabu kepadanya masih dalama penyelidikan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block