get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM di Sumut hingga 14 Juni

Selasa, 01 Juni 2021 - 13:12:00 WIB
Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM  di Sumut hingga 14 Juni
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman untuk dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Aktivitas di pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. 

"Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional," ucapnya. 

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, 

Kepala daerah juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas. 

"Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect /probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri," ucapnya. 

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan dusun/lingkungan. 

"Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut