Edy Rahmayadi Sebut 12 Daerah di Sumut Terapkan PPKM Mikro

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menambah dua daerah di Sumut untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Total 12 kabupaten/kota di Sumut saat ini menerapkan PPKM yang sebelumnya baru 10 daerah yang menerapkannya.
Edy Rahmayadi mengungkapkan dua daerah baru yang menetapkan PPKM Mikro yakni Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Sebelumnya 10 daerah yang sudah menerapkan PPKM yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Edy mengatakan 12 kabupaten/kota tersebut akan menerapkan PPKM Mikro sejak tanggal 6-20 Juli 2021 mendatang.
“PPKM sudah kita terapkan sejak tanggal 6 kemarin, namun Untuk Kota yang baru ditetapkan akan PPKM baru melaksanakannya kemarin hari Rabu tanggal (7/8),” ucap Edy, Kamis (8/7/2021).
Gubernur Edy juga menyatakan dua dari 12 kabupaten atau kota ini masuk ke kriteria level 4 Covid-19. Dua daerah tersebut yakni Kota Medan dan Sibolga.
“Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada 30 orang per 100 penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit karena Covid,” katanya.
Editor: Stepanus Purba_block