get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmikan Masjid dan Gereja di Lebak, Menag: Jadikan Banten Contoh Wilayah Toleran

Edy Rahmayadi Tak Larang Beribadah di Tempat Ibadah, Serahkan ke Masing-Masing Daerah

Kamis, 08 Juli 2021 - 09:32:00 WIB
Edy Rahmayadi Tak Larang Beribadah di Tempat Ibadah, Serahkan ke Masing-Masing Daerah
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (ANTARA/Diskominfo Sumut)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tidak mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Saat ini, PPKM mikro diketahui kembali diperpanjang sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7/2021).

Gubernur menegaskan, jika pun rumah ibadah harus ditutup, maka hal itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.

Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada pada level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang pasti, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," kata Edy didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut