Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Disegel Ahli Waris
MEDAN, iNews.id - Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara disegel oleh pihak keluarga pendiri yayasan universitas tersebut, Kamis (24/7/2025). Penyegelan dilakukan oleh tiga orang ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh pihak yayasan saat ini. Lahan tersebut, seluas 8.983,6 meter persegi, diklaim sebagai hak waris dari keluarga Umar Hamzah.
“Lahan ini merupakan peninggalan dari almarhum Teuku Abdullah Umar Hamzah, yang diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, Teuku Iskandar Zulkarnain. Klien kami adalah anak-anak kandung dari Iskandar, sehingga merupakan ahli waris sah,” ujar Johanes.
Dia menjelaskan, persoalan sengketa ini bermula sejak 1997 ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah. Berdasarkan pengakuan itu, kata dia Sartini mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.
“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar Zulkarnain dan ketiga anaknya digusur. Mereka masih remaja saat itu dan tidak bisa berbuat banyak,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi