Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Disegel Ahli Waris
Selama 28 tahun terakhir, kata dia keluarga Sartini menguasai lahan dan yayasan. Bahkan, lanjut dia sejak 2017, jajaran pengurus yayasan diisi oleh keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina. Anak-anaknya juga menduduki posisi strategis lain.
Menurutnya, pada 30 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Iskandar Zulkarnain.
Dia menjelaskan, dalam putusan PK Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Cut Sartini bukan anak kandung dari Umar Hamzah.
“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi klien kami untuk menyegel aset yang merupakan hak waris,” katanya.
Sementara itu, Cut Yulia, salah satu ahli waris menyampaikan, bahwa aksi penyegelan ini merupakan bentuk perlawanan atas perampasan hak yang telah mereka alami sejak kecil.
“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan dengan ekskavator. Kami hanya bisa menyelamatkan diri. Kini, kami menuntut kembali hak kami,” kata Yulia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien terkait penyegelan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi