get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Gugatan Akhyar-Salman Terdaftar di BRPK MK, Ini Kata KPU Medan

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:45:00 WIB
Gugatan Akhyar-Salman Terdaftar di BRPK MK, Ini Kata KPU Medan
Komisioner KPU Medan, Zefrizal. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Namun jika dalam pemeriksaan persidangan pendahuluan memutuskan permohonan tidak dapat dilanjutkan persidangan, pihaknya akan segera menetapkan pemenang Pilkada Medan lima hari setelahnya. 

"Jika tidak diterima, maka lima hari setelah itu akan kami tetapkan siapa calon yang terpilih," ucapnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ketika laporan pemohon dicatat di BPPK bukan berarti permohonan itu diterima. Sebab dalam istilah hukum, laporan diterima mempunyai implikasi berbeda, yakni permohonan dikabulkan. 

"Nah, pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut