Gugatan Akhyar-Salman Terdaftar di BRPK MK, Ini Kata KPU Medan
Selasa, 19 Januari 2021 - 09:45:00 WIB

Namun jika dalam pemeriksaan persidangan pendahuluan memutuskan permohonan tidak dapat dilanjutkan persidangan, pihaknya akan segera menetapkan pemenang Pilkada Medan lima hari setelahnya.
"Jika tidak diterima, maka lima hari setelah itu akan kami tetapkan siapa calon yang terpilih," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ketika laporan pemohon dicatat di BPPK bukan berarti permohonan itu diterima. Sebab dalam istilah hukum, laporan diterima mempunyai implikasi berbeda, yakni permohonan dikabulkan.
"Nah, pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block