get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Gugatan Akhyar-Salman Terdaftar di BRPK MK, Ini Kata KPU Medan

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:45:00 WIB
Gugatan Akhyar-Salman Terdaftar di BRPK MK, Ini Kata KPU Medan
Komisioner KPU Medan, Zefrizal. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Medan yang disampaikan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan gugatan ini. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Zefrizal mengakui BPRK terkait gugatan pasangan Akhyar-Salman sudah diterbitkan MK. Namun, dia mengaku pihaknya belum menerima salinan BPRK.

"Salinan yang diterbitkan MK tersebut belum disampaikan secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI. Hari ini mungkin salinannya sampai, ujar Zefrizal, Selasa (19/1/2021). 

Zefrizal mengatakan, pascapenerbitan BRPK, MK akan menjadwalkan sidang pendahuluan. Sidang ini beragendakan pemeriksaan kembali permohonan dari pemohon gugatan. 

"Kalau misalnya perkara ini dianggap layak formil dan materil, maka akan dilakukan pemeriksaan lewat sidang di MK," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut