Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil Kejari Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos.
Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput. Dia kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Editor: Donald Karouw